ragamlampung.com – Panitia Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) diduga tidak transparan dalam melaksanakan proses lelang sebuah Rumah yang terletak di jalan Karimun Jawa gang Rajawali.
Diketahui Objek Lelang BTPN Teluk tersebut yakin berupa tanah dan Bangunan SHM No 7829/KD Kelurahan Sukarame.
Roli, salah satu peserta Lelang yang merasa dirugikan, mengatakan, awalnya dia ditawari rumah oleh Rahmat Edward selaku Area Recovery Manager Bank BTPN Teluk Betung Provinsi Lampung sekitar Bulan Agustus 2017. Karena tertarik dia langsung melakukan croscek Lokasi dengan limit Lelang saat itu adalah Rp 650 juta
Roli kemudian melakukan penawaran Rp 500 juta. Edward menyarankan agar Roli membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada kantor BTPN Pusat.
Permohonan tersebut disetujui. Persiapan berkas pun dilakukan dan BTPN memberikan berkas kepada panitia KPKNL selalu panitia Lelang untuk melakukan proses pelelangan.
BTPN kemudian mengumumkan jadwal lelang melalui media massa dari mulai awal bulan Desember hingga 12 Desember 2017 jam 09 00 Pagi berakhir.
Pendaftaran lelangpun dilakukan melalui online kepada panitia Lelang KPKNL.
Dari pembukaan pendaftaran Lelang tersebut terdapat dua pendaftar Lelang yakni Ria Puspita dan Roli Maizal.
Dari awal melakukan mendaftarkan untuk mengikuti lelang, Roli mengaku berkoordinasi terus menerus dengan Rahmat Edward dan mendapatkan saran termasuk nominal uang harus diajukan mengingat ada peserta lain.
“Untuk login saja sulit. Selain itu kita tidak melihat adanya transparansi penawaran dari pelaksanaan lelang. Saya disarankan memasukan penawaran RP 510 juta, sementara peserta lain mengajukan penawaran RP 550 juta. Ini kan aneh kalau kita mengetahui ada yang menawarkan harga Rp 550 juta kita bisa mengajukan lebih dari harga tersebut. Panitia tidak fair dan pelaksanaan Lelang harus diulang karena jauh dari transparansi dan sarat permainan oknum panitia Lelang. Kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian karena merasa sangat dirugikan,” pungkas Roli. (rl/fik)
Leave a Reply