ragamlampung.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi dua bank perkreditan rakyat (BPR) di Lampung yakni BPR Tripanca dan BPR Pringsewu. Bank yang paling banyak dilikuidasi di Jawa Barat sebanyak 30 bank dan disusul Sumatera Barat sebanyak 14 bank.
Sedangkan bank yang dicabut izin usaha selama tahun 2017 sebanyak 6 BPR di Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Banten, Sidoarjo, dan Jawa Timur.
Director Transformation Management Group LPS Suwandi, menjelaskan, LPS berperan menangani bank bermasalah, termasuk yang akan membayar dana nasabah dan penyelamatan.
“LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannnya,” katanya, dikutip dari Neraca, Kamis (14/12/2017).
Ia menjelaskan, penjaminan yang tidak layak dibayar jika berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah tidak tercatat di bank. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Nasabah juga, katanya, diminta teliti memilih bank dan suku bunga yang ditawarkan karena yang dijamis LPS untuk bank umum 5,75 persen dan BPR 8,25 persen. Jika bank menerapkan bunga di atas aturan tersebut, LPS tidak membayarkan jaminan. (ar)
Leave a Reply