ragamlampung.com — Polisi Australia mengungkap kasus penyelundupan terbesar narkoba jenis metamfetamin seberat 1,2 ton dengan nilai hampir Rp10 triliun. Delapan tersangka, semuanya dari Australia ditangkap, Kamis (21/12) dini hari.
Kepolisian negara itu dalam pernyataannya, Jumat (22/12/2017), dikutip dari AP, menyebutkan bahwa kasus terungkap melalui investigasi multi-lembaga kompleks yang melintasi negara.
Siaran pers yang dikeluarkan gabungan lima agen penegak hukum, termasuk Polisi Federal Australia, mengatakan, penangkapan itu melampaui rekor sebelumnya yakni tangkapan 903 kilogram narkoba di Melbourne awal tahun ini.
Polisi mengatakan, obat-obatan tersebut dikirim melalui kapal pribadi yang berlabuh di Geraldton pada dini hari Kamis pagi dan dimasukkan ke mobil van. Polisi mencegat kendaraan itu saat keluar dari dermaga.
Polisi menangkap tiga orang di dalam van tersebut, tiga lainnya di kapal, ditambah dua lagi di sebuah hotel di Perth.
Lima puluh sembilan kantong berisi sekitar 20 kilogram metamfetamin masing-masing disita dari kendaraan. Tas tambahan berisi sekitar 20 kilogram metamfetamin ditemukan di kapal.
Ketiga pria di atas kapal dan keduanya ditangkap di hotel Perth dituduh mengimpor obat yang dikendalikan oleh perbatasan. Penghuni van didakwa memiliki sejumlah komersial obat yang dikendalikan dengan batas yang diduga telah diimpor secara tidak sah.
Kedua pelanggaran tersebut membawa hukuman penjara maksimal seumur hidup. (ar)
Leave a Reply