ragamlampung.com – Panwaslu Kota Metro, bersama Sat Pol PP, melakukan menertibkan APK Paslon Gubernur Lampung yang pemasangannya di luar kesepakan Paslon Gubenur, bersama KPU dan Bawaslu.
Ketua Panwaslu kota Metro, Mujib S.Ag, mengatakan, penurunan APK yang di luar kesepakan tersebut, merupakan hasil dari temuan petugas Panwaslu dan telah di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, agar memerintahkan paslon atau timnya untuk melepaskan atau menurunkan APK tersebut.
“Karena dalam jangka waktu yang telah di tentukan tidak dikepas, maka kami bersama Sat Pol PP kota Metro melakukan penurunan,” kata Mujib saat melakukan penurunan APK salah satu paslon Gubernur di Jalan Imam Bonjol, Kamis, (29/03/18).
Penurunan APK yang bukan pada tempatnya ada Delapan titik yakni Paslon No urut 3 (Arinal-Nunik) ada Tiga titik dan Paslon No urut 2 (Herman AN-Sutono) ada Lima titik.
“APK tersebut akan kita amankan, dan kami akan terus mengawasi serta menertibkan bila ada temuan lagi APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Bika ada paslon yang merasa keberatan atas penurunan atau penertiban APK, lanjutnya, di persilahkan untuk mengajukan pada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kota Metro.
“Bila paslon merasa keberatan atas tindakan Panwaslu kota Metro, silahkan ajukan keberatan, tetapi sekali lagi kami melakukan ini sudah sesuai denga Peraturan KPU yang telah di sepakati oleh paslon dan kami harapkan pada paslon untuk mentaati kesepakan tersebut,” pungkasnya.( ema)
Leave a Reply