Polres Pesawaran Musnahkan 564 Botol Miras

Share :

ragamlampung.com – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran musnahkan barang bukti Minuman Keras (miras) 564 botol dan 740 liter Tuak hasil oprasi bulan April 2018 di wilayah hukum polres setempat.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri jajaran Forkopimda kabupaten Pesawaran, jajaran steakholder dan instansi terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan jajaran Ormas, yang digelar dihalaman kantor Mapolres setempat, Jumat (20/4/2018).

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, yang diwakili oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno mengungkapkan, kegiatan ini berdasarkan dengan UU no.2 tahun 2002, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras).

“Barang bukti ini hasil dati razia Polres Pesawaran yang dilaksanakan pada tanggal 12-19 April 2018. Dengan rincian, Miras jenis Tuak 740 liter, minuman Alkohol botol besar sebanyak 486 botol, botol kecil 65 botol, dan minuman beralkohol merk luar negri sebanyak 13 botol,” ungkapnya, saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Pesawaran Syukur menuturkan, pemerintah setempat sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Polres Pesawaran.

Karena, katanya, hal ini merupakan bentuk komitmen pihak polres dan Pemkab Pesawaran, dalam memberantas peredaran minuman keras yang ada wilayah kabupaten pesawaran ini,”tuturnya(zal)

Share :