Arinal – Nunik Tidak Terbukti Lakukan Politik Uang Secara TSM

Hasil Sidang Gakumdu

ragamlampung.com - Majelis pemeriksa yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah menolak tuntutan pelapor satu dalam sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi TSM di kantor Gakumdu Kamis (19/7).

Majelis pemeriksa menilai bukti – bukti yang diajukan oleh terlapor satu tidak memenuhi unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 2018.

Dengan demikian majelis pemeriksa memutuskan menyatakan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TSM.

Atas hasil tersebut, tim pengacara paslon nomor 2, Muhammad Handoko, menyatakan pihaknya akan melakukan keberatan ke Bawaslu RI

“Atas keputusan ini kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,” kata Handoko.(ask)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan Isi Jawaban Yang Benar * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.