ragamlampung.com – Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro mengadakan sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah Kota Metro, yang berlangsung di Barokah Meeting Point (BMP), Selasa (04/09/2018).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro A. Natsir, dengan menghadirkan Narasumber Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung A. Chrisna Putra dengan materi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi / Permendagri No. 3 tahun 2017, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan dengan materi Mekanisme Permohonan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Walikota, Asisten III, Kepala dan Sekretaris OPD se- Kota Metro, Sekretaris Badan se- Kota Metro, Sekcam se- Kota Metro, Wakil Direktur RSUD, dan para Peserta sosialisasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro A. Natsir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggarannya sosialisasi PLID di Kota Metro, dengan harapan setiap Peserta yang mengikuti sosialisasi bisa menerapkan dengan baik ilmu yang diperolehnya dalam dunia kerja.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pemberlakuan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Undang-undang tersebut sudah mempunyai landasan hukum terhadap hak setiap Orang, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Hal tersebut juga telah diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 6, 7 dan 8 Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota, Tugas dan Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Dan untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID, maka dibentuk Badan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah,” jelas A. Natsir.
Ketentuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tersebut diharapkan dapat menyusun Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan hak publik atas informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro Farida dalam sambutannya mengatakan, bahwa maksud penyelenggaraan sosialisasi adalah untuk memberikan penjelasan tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Permohonan Informasi Publik, dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sementara tujuannya yakni untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif, memberikan standar bagi Pejabat PPID dalam melaksanakan informasi publik, serta meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro, sehingga akan tercapai layanan informasi publik yang berkualitas.
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi / PPID dapat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, dan menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Kota Metro,” ujar Farida.
Dan Lanjutnya Kemudian untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan pelayanan, PPID pembantu dapat membentuk Struktur Organisasi PLID Perangkat Daerah di masing- masing OPD / Badan Publik, dengan ketentuan menggunakan anggaran tersendiri.
Dikesempatan yang sama Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung A. Chrisna Putra dalam materinya menyampaikan bahwa kebebasan dan keterbukaan Informasi merupakan anugerah yang diharapkan banyak pihak. Dalam iklim Demokrasi kini ditandai dengan adanya kebebasan berkehendak, berserikat, berkumpul dan keterbukaan dalam pelbagai informasi publik, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit Demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersama, sehingga dapat mendorong akses publik terhadap informasi secara luas dan memberikan langkah bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan secara strategis.
“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pelaksanaan PPID yang diaplikasikan dalam PLID,” terangnya.
Dan terkait siapa yang berhak memperoleh informasi meliputi Orang, Kelompok Orang, Badan Hukum, Badan Publik lainnya, Wartawan, dan LSM.
Mengenai Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, dan Bidang Pendukung Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah Kota Metro, dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Metro No : 566/kpts/d-13/2018 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro. (*)
Leave a Reply