Kades: Bila Perlu, Kementrian Juga Turut Mewujudkan!
ragamlampung.com – Kepala Desa Talang Batu, Kecamatan Mesujitimur, Sulham Efendi mewakili masyarakatnya, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Khamami karena mendukung peningkatan status Dusun Talang Gunung menjadi Desa.
Sebab, hal itu dianggapnya sebagai pengabulan do’anya selama ini mengingini Dusun Talang Gunung dapat sejahtera lepas dari kondisinya yang cukup memprihatinkan (Daerah Tertinggal).
“Terima kasih pak Bupati atas dukungannya, akhirnya dari tahun 2012 lalu kami mengajukan Dusun Talang Gunung menjadi Desa, berkatmu harapan kami kini menemui titik terang,” ujar Sulham, Kamis (20/9/2018).
Dikatakan Sulham, Dusun Talang Gunung sudah memenuhi syarat-syarat menjadi Desa meski wilayah di sekitarnya dikelilingi oleh wilayah perluasan register 45. Dengan itu, jika nanti ada permasalahan, ia berharap Kementrian Kehutanan RI dan Kemendagri juga turut andil mewujudkan wacana tersebut.
“Dari tahun 1918 Dusun Talang Gunung sudah ada jauh sebelum lahirnya wilayah perluasan register. Jadi jika nanti ada permasalahan terkait syarat wilayah, saya harap bila diperlukan, Kementrian Kehutanan dan Kemendagri juga ikut membantu mewujudkan harapan Masyarakatku ini. Mereka juga berhak sejahtera,” bebernya.
Kabag Tapem Setdakab Mesuji, Gunarso mengaku belum mendapatkan data (profil) Dusun Talang Gunung, sehingganya pihaknya belum mengagendakan tahap-tahapan menindaklanjuti wacana ini.
“Saya belum punya datanya, ya belum ada agenda tindaklanjutnya, baru sebatas wacana,” ujar Gunarso.
Dia menunggu kedatangan para panitia pembentukan Desa menemuinya, untuk menghimpun data dan berdiskusi menentukan langkah-langkah apa saja yang akan dilaksanakan dalam meningkatkan status Dusun Talang Gunung menjadi Desa.
“Saya menunggu para Panitia datang, ya untuk menghimpun data dan berdiskusi langkah ke depan,” katanya.
Dijelaskan Gunarso, syarat pembentukan Desa yakni: batas usia Desa induk berusia 5 tahun, jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga, batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati, dan lain sebagainya.
“Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Kemudian dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun. Peningkatan status ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi,” urainya.
Untuk diketahui, Beberapa tokoh masyarakat perwakilan masyarakat Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur bertandang ke Rumah Dinas Bupati Mesuji, Brabasan, pada Senin (18/09/2018) menemui Bupati Mesuji Khamami, meminta agar Dusun Talang Gunung dimekarkan menjadi Desa.
Mereka mengajukan beberapa permintaan, diantaranya peningkatan status Dusun Talang Gunung menjadi desa, meminta pembukaan dan perbaikan jalan, serta meminta perhatian lebih dari pemerintah agar tidak menjadi daerah tertinggal.
Di saat itu, Bupati Khamami mendukung dan berjanji akan mempelajari lebih lanjut mengenai pembentukan desa yang akan diawali pembentukan desa persiapan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. (gst)
Leave a Reply