ragamlampung.com – Pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman diancam Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Hal ini disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.
Angesta menyebut, kepolisian akan melihat apa tujuan dan kerugian yang dialami pemilik tanda tangan atau pelapornya.
“Pemalsuan tanda tangan bisa dilaporkan selama ada yang merasa dirugikan,” ungkapnya.
Dia menegakskan, Polda Lampung siap memeroses pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman.
Diketahui sejak Kamis (11/10), media siber di Lampung, ramai memberitakan soal pemalsuan surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Lampung dengan Timsel Sekdaprov Lampung yang ternyata palsu.
Johan Sulaiman protes karena merasa tidak pernah menandatangani surat undangan dan minta ketegasan pimpinan DPRD Lampung menyikapi pemalsuan tanda tangannya.(kur)
Leave a Reply