ragamlampung.com,Mesuji – Diawali Bupati Khamami menolak Surat Keputusan Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung tentang persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara di Kecamatan Tanjungraya dan Mesuji seluas 4.795 Ha, Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrulloh juga menyayangkan hal tersebut.
Menurut Fuad, exploitasi batu bara di wilayah Mesuji kurang tepat. Sebab, kata dia, Daerah berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram berisikan Pemukiman dan Kebun Masyarakat.
“Yang tidak kalah menjadi perhatian, jika exploitasi dilakukan dikemudian hari proses reklamasinya membutuhkan waktu yang lama,” cemas Fuad dengan nada lirih, Kamis (8/11/2018).
Diakui Fuad, IUP adalah kewenangan Pemerintah Propinsi Lampung. Namun dirinya sangat mempersoalkan izin itu bisa disetujui.
“Sebelum izin itu keluar mestinya ada koordinasi dengan pemerintahan daerah mesuji, walaupun kita tahu kewenangan pertambangan milik propinsi, karena daerah yang tahu situasi wilayah dan masyarakatnya,” cetusnya.
Untuk diketahui, Dinas PMPTSP Pemprov Lampung memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT INDOTEX PRATAMA JAYA atas nama Ir. S. M. Semenakana yang beralamat di Jalan Ruko Mega Grosir Mas Blok E1/9 Jl.Letjend Suprapto Jakarta.
Bupati Khamami mengaku mencintai masyarakat Mesuji. Lantaran inilah, dia menolak eksplorasi batu bara demi demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Saya menolak, mau jadi apa Mesuji. Jangankan untuk pertambangan batubara yang galiannya mencapai ratusan meter, galian bata saja yang hanya 3 meteran kita tidak perkenankan. Makanya kita upayakan menggunakan batako supaya tidak rusak lingkungan,” tutur Bupati. (gst)
Leave a Reply