ragamlampung.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoriyah hanya mendapatkan sanksi ringan dari DKPP RI terkait dugaan politik uang yang dilakukan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Tentu saja hasil ini sangat mengecewakan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) sebagai pelapor yang melaporkan pelanggaran etika oleh Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Agustus tahun lalu.
Koordinator KRLUPB, Rakhmat Husein, menilai Fatikhatul Khoriyah tak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018.
Mereka beranggapan Bawaslu Lampung tak bekerja sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan terkait dengan money politics yang dilakukan pasangan calon nomor urut tiga tersebut.
Putusan tersebut dihadiri enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, yakni Harjono selaku ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik teradu dua, Iskardo P. Panggar dan teradu tiga, Adek Asy’ari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
Putusan berlaku terhitung sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.(kir)
Leave a Reply