ragamlampung.com – Rencana peresmian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar pada Feburari 2019, dibayangi pemblokiran oleh warga yang tak puas karena sengketa jalan tol belum selesai.
Setidaknya hal ini yang disampaikan oleh warga Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) dan warga Lingkungan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Warga bernama Agus Aditya, warga Desa Kupang Curup menuturkan, dibangunnya JTTS lahan warga diklaim milik Pemkab Lamsel melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Padahal, warga sudah 100 persen memiliki sertifikat resmi. Sehingga, pada waktu itu masalah ini dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Lamsel.
“PN sudah memenangkan warga dengan kepemilikan lahan tersebut,” kata dia, Minggu (27/1/2019).
Setelah warga memenangkan kepemilikan lahan, tiba-tiba Dinas PU Lamsel melakukan banding. Hal inilah yang menyebabkan belum dibayarkannya ganti rugi lahan tersebut.
“Baru 16 KK yang telah dibayar ganti rugi sebanyak 22 bidang tanah. Sedangkan 39 KK sebanyak 42 bidang tanah belum dibayar,” jelas Agus.
Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan JTTS, Zainal Abidin belum tahu dengan persoalan itu. Sebab, ganti rugi lahan diserahkan ke PN Lamsel, karena uang ganti rugi telah dititipkan ke PN.
“Untuk warga yang merasa belum mendapatkan ganti rugi silakan datang ke PN Lamsel,” singkat dia.
Sementara warga Lingkungan Lingai, Sam menyebut sengketa lahan miliknya belum tuntas.
“Memang hakim PN Menggala sudah memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan yang diajukan oleh lawan kami. Hanya saya penggugat mengajukan banding sehingga masih dibutuhkan proses yang masih cukup lama,” kata Sam kepada ragamlampung.com, Minggu, (27/01’2019). (dr)
Leave a Reply