ragamlampung.com – Selain mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan dua pengusaha, empat anggota DPRD Lampung Tengah juga ditetapkan KPK tersangka.
KPK juga menjerat 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Achmad Junaidi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.
“Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (kur)
Leave a Reply