ragamlampung.com – Penangkapan DPO Kejati Lampung terkait APBD Lampung Timur, Sugiharto Wiharjo alias Alay adalah bentuk sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejati.
Penangkapan Alay, awalnya KPK mendapatkan informasi keberadaan Alay. Kemudian KPK berkomunikasi dengan Bidang Intel Kejati Bali.
“Selama masa pencarian, terpidana Alay Y selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda, lokasinya diantaranya Jakarta dan Bali,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/2/2019).
Penangkapan tersebut ketika Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo als Alay sejak tahun 2015 dan saling berkoordinasi antar penegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana.
KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei tahun 2017.
“Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi KPK dan Kejaksaan Agung. Pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK berkoordinasi dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali,” katanya.
Alay ditangkap saat makan bersama keluarganya pada Rabu, (6/2/2019) sekitar pukul 15.40 WITA. Ia ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali saat sedang makan bersama keluarga oleh tim gabungan dari Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali. (kir)
Leave a Reply