ragamlampung.com,Mesuji – Sejumlah Kontraktor mengeluhkan sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji yang menahan pencairan retensi proyek APBD 2018 tanpa dasar hukum yang jelas.
Salah satu dari mereka merasa kebijakan BPKAD Mesuji tersebut merampas haknya selaku pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pelaksana proyek yang tertuang dalam perjanjian kontrak.
“PPK sudah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) retensi kami, ini kok malah ditahan pencairan nya oleh BPKAD Mesuji. Coba, apa dasar hukum mereka? Siapa yang memotori kebijakan itu?,” keluh Sudirman, Selasa (7/5/2019).
Terpisah, Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji, Yudi Oktav menerangkan sikap pihaknya itu dikarenakan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan oleh BPK pada akhir Mei 2019 mendatang.
“Belum bisa, pencairan retensi proyek 2018 masih menunggu LHP dari BPK. Insya allah terbitnya di akhir Mei ini,” kata Yudi, seorang pemborong yang beralamat di Simpang Pematang itu.
Sampai berita ini diterbitkan, Yudi enggan menjelaskan dasar hukum pihaknya menahan pencairan retensi 2018. Alasannya, ia tidak diperbolehkan untuk berkomentar kepada media.
“Maaf, eselon 3 gak bisa buat statement. Coba tanya kepada eselon 2 kami,” tutupnya. (gst)
Leave a Reply