ragamlampung.com – Eks Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan makar.
Penetapan status tersangka Sofyan tersebut berangkat dari laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar (Kombes) Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata dia kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2019.
Hanya saja, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut.
Penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.
Sofyan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin ini, pukul 10.00 WIB. Hanya saja, ia berhalangan hadir karena sakit.
Terpisah, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hari ini dia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
“Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” ungkap Yani di polda.
Terkait jadwal pemeriksaan ulang, Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan pekan depan. Hanya saja, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
“Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lebih kurang,” jelasnya.
Yani menerangkan jika Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu melapor ramai-ramai. Pelapornya sama dengan yang melaporkan Eggi Sudjana,” tutup Yani.
Sofyan Jacob lahir di Tanjung Karang, Lampung, 31 Mei 1947. Dia merupakan alumni SMAN di Tanjung Karang angkatan 1967 dan alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Kepolisian 1970. (dr)
Leave a Reply