ragamlampung.com – Majelis hakim ketua Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Siti Insirah, dalam putusannya selanya menolak eksepsi (pembelaan) terdakwa korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Taufik Hidayat.
Majelis tetap berpegang pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.Setelah membacakan putusan sela pada persidangan, Senin (17/6/2019), Siti Insirah menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/6/2019) mendatang.
“Saksinya lima sampai enam orang,” ucapnya.
Sementara JPU KPK RI Ariawan membenarkan adanya paket proyek Rp30 miliar yang mengalir kepada terdakwa Taufik yang merupakan adik kandung Bupati Mesuji (nonaktif), Khamami.
“Iya ada, tapi itu nanti kita bedah di persidangan selanjutnya,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, eksepsi yang dibacakan Masyura Abdullah selaku kuasa hukum Taufik, pihaknya menolak dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya itu menerima uang Rp850 juta dari Bidang Pengairan Dinas PUPR Pemkab Mesuji. Uang tersebut dikumpulkan oleh PNS setempat, Tasuri.
Sedangkan terkait fee proyek senilai Rp1,58 miliar dari pengerjaan proyek yang didapatkan oleh pengusaha Sibron Aziz dan Kardinal melalui perusahaan yang mengerjakan proyek, Taufik tak mengetahui secara detail dari siapa saja uang tersebut dan siapa pemenang tender.
Kemudian, tak ada perintah dari Khamami, Najmul Fikri (Kadis PUPR), maupun Wawan Suhendar (sekretaris), sehingga Taufik tidak bisa terlibat jika didakwa Pasal 12 UU Tipikor.
“Jadi dakwaan tak cermat, tak jelas dan kabur, di dakwaan tak ada klien kami menerima Rp850 juta, kenapa tiba-tiba ada, jadi kami menolak dakwaan,” ujarnya.(by)
Leave a Reply