ragamlampung.com – Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH, secara khusus membahas masalah pengadaan barang dan jasa dengan tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti mengenai peretasan sistem LPSE Tulangbawang, Kamis (04/07/2019).
Kepada Bupati, khusus pengadaan barang dan jasa, KPK menyarankan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan yang berlaku, bila ada kendala pada sistem LPSE, tetap harus mengacu pada regulasi dengan resiko proses tahapan pekerjaan terganggu atau pekerjaan tidak bisa dikerjakan.
“Tentang masalah pengadaan barang jasa, peretasan sistem LPSE, saya instruksikan pelaksanaan pekerjaan agar mengacu pada peraturan atau regulasi yang berlaku,” himbau Bunda Winarti, sapaan akrab Bupati Tulangbawang.
“Khusus pengadaan barang dan jasa, saran KPK bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan yang berlaku, bila ada kendala pada sistem LPSE, tetap harus mengacu pada regulasi dengan resiko proses tahapan pekerjaan terganggu atau pekerjaan tidak bisa dikerjakan,” ujar Bunda Winarti.
Sementara Ketua tim Korsupgah KPK Dian Patria mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerja maksimal mendampingi sesuai perannya dan akan berkoordinasi dengan para pihak terkait pengadaan barang dan jasa. “Proses lelang di Lampung sangat dinamis, kami akan dampingi, pelajari, tujuannya agar proses lelang bisa berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” tegasnya. (rls/sr)
Leave a Reply