ragamlampung.com,Sukadana – DPRD Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Paripurna, dalam Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019 dan Acara Pengambilan Keputusan terhadap 04 (empat) Raperda Kabupaten Lampung Timur tentang 04 (empat) Raperda Inisiatif Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, (Senin, 05/08/2019)
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Hendri Nurhadi, Nawawi Iskandar, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi , Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, Para kepala OPD, dan Para camat se-Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui, setelah dilakukannya pembahasan dan rapat paripurna, maka struktur pada APBD perubahan tahun anggaran 2019 kabupaten Lampung Timur dari total pendapatan daerah mencapai Rp. 2,21 Trilyun atau secara umum naik sebesar Rp. 3,17 milyar atau naik 1,40% dari APBD murni sebesar Rp. 2,18 Trilyun.
Total belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 2,35 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar 5,39% dari APBD murni sebesar Rp. 2,23 Trilyun. Rincian belanja pada APBD perubahan terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 1,43% Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar 2,13% dari APBD murni sebesar Rp. 1,40% Trilyun.
Setelah disetujuinya seluruh rancangan peraturan daerah ini, Zaiful berharap pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan semakin lebih baik.
“Kami berharap kedepan dapat membawa dampak yang positif dan semoga pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan semakin lebih baik pada masa-masa yang akan datang.”
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019. (EA)
Leave a Reply