ragamlampung, Mesuji – Tokoh masyarakat Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Gedung Mulya Bersatu (KMGMB) mendatangi kantor inspektorat dan kantor DPRD Kabupaten Mesuji, Jum’at (17/01/20.)
Kedatangan tokoh masyarakat tersebut guna melaporkan kepala Desa Gedung Mulya Harsono yang di duga telah menjual tanah fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, pembangunan gorong gorong yang yang fiktif, dan pengelolaan aset desa yang tidak transparan.
Hal itu dikatakan oleh tokoh masyarakat Desa gedung Mulya Ali Asan pada hari Jum’at 17/01/20.
Dia mengatakan, pihaknya mendatangi kantor inspektorat dan kantor DPRD Kabupaten Mesuji untuk memasukkan laporan tertulis dan bukti bukti atas dugaan pelanggaran dan kesewenang-wenangan kepala desa Gedung Mulya dalam memimpin desa,” kata Ali Asan selaku ketua (KMGMB)
“Ada 11 poin yang kita laporkan, salah satunya adalah, penjualan tanah milik desa yang dilakukan tanpa musyawarah dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa Harsono dan dugaan pembangunan gorong gorong fiktif, serta pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan”kata Ali Asan.
Diketahui Desa Gedung Mulya memiliki sawit plasma 5 hektar lebih,tapi pendapatannya di peruntukan di duga tidak jelas dan untuk pribadi, penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dilakukan diluar dari peraturan menteri dan lain lain.
“Kami sebagai warga Desa Gedung Mulya sudah habis kesabaran, makanya kami datang ke DPRD Mesuji dan inspektorat Mesuji langsung,dengan membawa bukti bukti untuk yang ada. Kami juga tidak sampai di sini saja,kami akan melaporkan langsung kepada pihak kepolisian dan kejaksaan negeri Menggala,”ucap Ali Asan.
Ali Asan menyebut pihaknya siap di panggil sebagai saksi atas laporan yang mereks bust. “Kami cuma berharap kepada penegak hukum agar tidak melindungi oknum kepala desa tersebut dan bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap kades gedung mulya atas laporan kami,” tutup Ali Asan. (san).
Leave a Reply