ragamlampung.com,Malang – Syarif Hidayat Ketua PP IPNU (Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) Bidang Advokasi dan Kebijakan publik Angkat bicara kasus Pelajar yang membela diri diancam hukuman seumur hidup, Jumat, 17,01,2020
Melalui telepon Cellular kang sarif sapaan akrab, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPNU
menyayangkan Langkah Penegak hukum yang menjerat pelajar yang membela diri melindungi harta, pacar yang akan diperkosa dari pembegal dituntut dengan pidana 15 tahun penjara. Kasus yang terjadi di di Malang Minggu (8/9/2019) yang lalu.
Sidang pertma yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang dilakukan sejak Selasa 14 Januari 2020 kemarin mendapat sorotan berbagai oramas, Lsm, Media yang ada di kota Malang hingga luar kota.
“Kasus yang minimpa pelajar ini betul-betul patut disoroti karena dalam kasus pembunuhan ini,ZA (tersangka pembunuhan berencana) masih duduk sebagai pelajar ini murni membala diri dari ancaman kejahatan,” ungkap tokoh IPNU asal Lampung timur.
Dia menyayangkan sekali hukum yang menjerat ZA inisial pelajar 19 tahun ini yang dituntut hukuman seumur hidup.
“Saya kira ini murni melindungi barang miliknya yang hendak dirampas oleh kawanan begal dan rekan wanitanya yang akan diperkosa oleh kawanan begal tersebut, sehingga ZA terpaksa melakukan perlawanan sehingga membunuh salah satu Begal,” paparnya.
Dia mengatakan seharusnya kasus-kasus seperti ini ada pengawalan yang lebih dari pihak pihak Penegak hukum dan pemangku kebijakan kota malang karena kasus tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Lah bagaiamana jika melindungi harta dan Kehormatan milik kita pribadi dianggap pembunuhan berecana sedangkan hal itu dilakukan untuk membela dari dari kejahatan apakah kami masyarakat lemah ini harus berpasrah diri dan menurut saja serta manut kepada penjahat yang mengacam nyawa dan harta kita,” jelas Sarif
“Untuk itu kami mengharapkan kepada aparat dan penegak hukum untuk dapat mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya. Dan berharap agar bisa melihat kasus ini dengan teliti dan mempertimbangkan dan memutuskan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Dia berpendapat jika ZA dihukum penjara seumur hidup maka masyarakat lemah semakin takut untuk membela diri dari kejahatan yang mengintai.
“Kita khawatir semakin merajalelanya Kasus kekerasan Curas, Pembegalan dan lain sebagainya karena dianggap sebagai pembunuh walaupun membela diri melindungi harta yang hendak dirampas,” pungkasnya.(rl/imron)
Leave a Reply