ragamlampung.com,lampungutara – PJ Sekda Lampung Utara menyebut kegiatan fisik yang bersumber dari DAK ditiadakan.
“DAK fisik selain Kesehatan dan Pendidikan distop dulu sesuai perintah dengan surat keputusan dari Kementrian Keuangan sampai menunggu informasi lebih lanjut lagi,” kata Pj. Sekda Sopyan, SP.,MM Jum’at (27/03/2020).
Sementara untuk yang belum ada kontraknya, agar segera menghentikan jenis pekerjaan tersebut sampai menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Jika belum ada kontrakmya, maka dihentikan dulu sembati menunggu petunjuk lebih lanjut,” terangnya
Dikatakakannya, tetapi untuk bagi yang sudah kontrak itu sudah diinput disistem, itu tetap berlanjut. Tetapi kalo dia belum ada kontrak pengadaan barang dan jasanya dihentikan. Karena kita juga baru dapat surat dari kementriannya sore ini tadi,”Katanya
Menurutnya kita sudah perintahkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai dana DAK diluar pendidikan dan kesehatan, itu untuk koordinasi dan mencari tahu dengan kementriannya masing-masing.
Saat disinggung apakah dana APBD dibidang fisik didinas kesehatan maupun didinas pendidikan fisik dengan glontoran dana 19 milyar yang informasinya akan ada proyek apakah itu akan digelar atau dibatalkan.
“Kalo misalkan keuangan daerah nya penerima keuangan daerahnya tidak masuk kita jangan ngambil resiko. Karena kita ingin menyehatkan APBD kita harus seperti itu.
Ketika itu harus digelar uang nya tidak ada ini kan sama saja menimbulkan persoalan lagi.
Seperti halnya PUPR proyek tahun 2019 tahu-tahu sudah dikontrakan, tanpa harus koordinasi dengan keuangan akibatnya kita terhutang lagi tahun 2019.
“Makanya saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut agar selalu koordinasi dengan pihak keuangan (BPKAD), ketika kata pihak keuangan apabila dananya tak ada maka APBD pun itu tidak ada,”ujarnya. (budi)
Leave a Reply