Pemrov Lampung Musnahkan Makanan Ilegal dan Kedaluwarsa

Pemrov Lampung memusnahkan obat dan makanan ilegal, kedaluwarsa/mengandung bahan yang terlarang pada Senin (19/12/2016) di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandar Lampung.
Share :

ragamlampung.com – Sekdaprov Lampung Sutono menghadiri pemusnahan obat dan makanan ilegal, kedaluwarsa atau mengandung bahan yang terlarang pada Senin (19/12/2016) di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandar Lampung.

Sekdaprov yang membacakan sambutan Gubernur mengharapkan momentum ini dijadikan media untuk memperkuat jejaring kesehatan pangan Provinsi Lampung dalan upaya mencegah beredarnya makanan dan obat obatan yang membahayakan kesehatan.

Sementara itu Kepala BPOM Lampung Setia Murni menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari Obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif meliputi pre market evaluation dan post market control.

Pemusnahan obat dan makanan ilegal merupakan bukti tanggung jawab Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan tetapi juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri. Kerjasama dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan oleh Badan Pom untuk mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan.

Produk yang dimusnakan pada hari ini merupakan hasil pengawasan rutin tahun 2015 dan 2016. Jumlah produk produk yang dimusnahkan seluruhnya sebanyak 1. 827 jenis (28. 234 kemasan) terdiri dari 844 jenis kosmetik tanpa ijin edar (3. 948 kemasan), 565 jenis obat tradisional tanpa ijin edar mengandung bahan yang dilarang (19. 729 kemasan), 265 jenis obat keras tanpa hak dan kewenangan (1. 730 kemasan), 116 jenis obat tanpa ijin edar (857 kemasan, dan 37 jenis pangan tanpa ijin edar/kedaluwarsa (1. 970 kemasan).

“Kejahatan pelanggar di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena beresiko membahayakan kesehatan terutama untuk kelompok masyakat yang rentan (yang sedang dalam pengobatan seperti bayi, anak-anak dan orang tua). Untuk itu Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan dengan cara selalu ingat dan lakukan “Cek KIK” pastikan Kemasan dalam kondisi baik, Memiliki Ijin edar, dan tidak Kedaluarsa. Pengecekan legalitas produk dapat dilakukan melalui website Badan POM atau melalui “cek BPOM”. Badan POM juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap obat dan makanan yang ilegal. Laporkan ke contact center HALO BPOM dengan nomor telpon 1500533, SMS Center 081219999533, email halobpom@pom.go.id, twiter @bpom_ri atau Unit Layanan Informasi Jonsumsi (LIK) Balai Besar POM du Bandar Lampung telpon 0721-254888 atau email bpomlpg@yahoo.com.,”ujar Setia Murni mengakhiri sambutannya.

Nampak hadir dalam acara tersebut Deputi III Badan POM RI Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, dan para perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional Lampung. (by/toni)

Share :