ragamlampung.com – Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang akan melakukan musyawarah terkait dugaan tuduhan penerimaan kucuran dana Proyek Pembangunan tugu Simpang Penawar pada tahun 2020, oleh PT. Kia Graha Aghyaksa dengan pagu Rp.3.472.592.170,50,- .
“Iya kata teman di prapatan, BPK Agung Dalam menerima uang seratus sampai seratus lima puluh ribu per hari,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu(23/10/20)
Selain itu, salah satu Badan Permusyawaratan Kampung Agung Dalam saat di konfirmasi media mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa kabar yang ada tidak benar adanya.
“Iya saya sudah dengar terkait kabar BPK Agung Dalam menerima uang dari Proyek Tugu Simpang Penawar, tapi saya secara pribadi dan kebetulan salah satu BPK terdekat dengan pembangunan Tugu Simpang Penawar tidak pernah merasa menerima uang maupun barang dari proyek tersebut,” ucap Rama.
Masih kata Rama, dalam waktu dekat selaku salah satu BPK ia akan segera membahas permasalahan tersebut kepada seluruh BPK yang ada dikampung.
“Kebetulan hari senin, kami BPK akan mengadakan rapat internal, jadi saya akan bahas juga permasalahan ini dengan teman-teman BPK lainnya, ini bukan masalah sepele dan agar tidak menimbulkan fitnah khalayak ramai serta bila di perlukan saya akan koordinasi dengan pihak penegak hukum karna selain menyangkut nama baik pribadi masing-masing BPK, permasalahan ini juga sudah membawa nama Lembaga,” tegasnya. (ded)
Leave a Reply