Kasus Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Rp 65 Miliar Berlanjut

Share :

ragamlampung.com – Polda Lampung kembali melanjutkan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Ir Sutami.

Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 65 miliar.

Polda Lampung melakukan tinjauan ke lokasi proyek jalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, hal itu dilakukan untuk verifikasi langsung terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Sudah (turun) ke lokasi kemarin, Kamis, 24 Februari 2022,” kata Arie saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Pada verifikasi faktual ini, Polda Lampung didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), KPK, dan ahli konstruksi dari Poltek Negeri Bandung.

Arie mengatakan, lokasi jalan ini melintasi tiga kabupaten/kota, yakni Jalan Ir Sutami dari Bandar Lampung – Tanjung Bintang (Lampung Selatan) – Sribawono (Lampung Timur).

“Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan,” kata Arie, dilansir Kompas.

Dalam verifikasi langsung ini, tim gabungan mengukur panjang dan lebar pekerjaan jalan, serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel core drill di sepanjang Jalan Ir Sutami.

Menurut Arie, penghitungan kerugian negara ini untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dalam praperadilan yang diajukan salah satu tersangka.

Pada sidang praperadilan penetapan tersangka itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, yakni Direktur PT URM yang berinisial HW.

Majelis hakim menilai, HW belum pernah pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan belum ada audit BPK terkait kerugian negara dalam kasus ini.

Setelah putusan praperadilan itu, Ditkrimsus Polda Lampung kembali melakukan gelar perkara dan menyelidiki kasus tersebut.

Sebanyak lima orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni BWU, HE, HW, SHR, dan RS.

Kelima orang disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arie mengatakan, PT URM telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 10 miliar pada awal penyelidikan kasus ini. (*)

Share :