Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Sangat Rugikan Nelayan

Share :

ragammapung.com,KRUI – Sejak pandemi Covid-19, kebanyakan tamu hotel dan villa di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, tak lagi didominasi peselancar mancanegara alias bule. Para tamu kini berganti dengan orang-orang luar Lampung yang mengaku sebagai ‘bos benur’.

Hasil penelusuran sepanjang Oktober hingga November 2020, para tamu yang mengaku dari Jakarta lalu lalang ke Pesisir Barat mencari benur. Aneka ‘kepala raksasa’ di Jakarta sana pun disebutkan untuk meyakinkan bahwa benur yang akan dibeli bakal lolos sepanjang perjalanan Krui, Bandar Lampung, hingga lolos pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Seringnya kiriman benur lobster dan lobster ilegal lolos di Pelabuhan Bakauheni, membuat para ‘bos benur’ ini makin lancar berbisnis. Mereka umumnya mengaku bisa mengatur aparat, sehingga para pengepul pun punya nyali memberi order ke nelayan untuk menangkap benur lobster.

Masih berdasarkan penelusuran, di Pesisir Barat setidaknya ada enam titik pengepul yakni Krui, Tanjung Setia, Way Jambu, Marang, Siging, dan Bengkunat. Semua dipegang aparat, aparatur sipil negara, hingga pengurus partai.

Disparitas harga benur di sepanjang pantai Pesisir Barat dan Jakarta, menjadi pemicu maraknya penyelundupan. Meskipun menabrak Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), nyatanya bisnis itu tetap aman hingga kini. Menurut catatan, terakhir penangkapan benur ilegal di Lampung, diungkap Polda Lampung pada 11 Juli 2019 dengan menyita 366.650 ekor benur lobster dan menahan 18 pelaku di Bandar Lampung.

Meskipun menggiurkan, ternyata nelayan tak serta merta menikmati bisnis ilegal ini. Seorang pembina nelayan yang minta jati dirinya dirahasiakan mengatakan, nelayan sesungguhnya tak menikmatinya.

“Pedagang dan pengepul yang menikmatinya. Rantai perdagangannya juga makin panjang, dan tak ada kepastian berapa sebenarnya harga jual benur,” kata dia, di Krui, akhir Oktober 2020.

Pembina yang memiliki lebih dari 200 nelayan ini mencontohkan, saat harga benur lobster di tingkat nelayan Rp6.000/ekor, di tingkat pengepul pertama harganya menjadi Rp6.500 hingga Rp7.000/ekor. Kemudian, di pengepul berikutnya menjadi Rp8.000/ekor, hingga naik menjadi Rp13 ribu/ekor di tingkat perusahaan yang kemudian menjualnya ke Jakarta.

“Kadang harga benur lobster cuma Rp1.000 per ekor, bahkan tak ada yang mau beli. Padahal nelayan sudah menangkapnya. Ketidakpastian ini karena perdagannya ilegal, sehingga harga tak menentu. Pembeliannya seperti kucing-kucingan, dikemas tak standar dan tak pemeriksaan Karantina Ikan, sehingga kita tahu mutunya seperti apa,” kata dia.

Sebagai pembina nelayan turun temurun dari kakeknya, dia mengaku prihatin karena kualitas benur lobster asal Pesisir Barat yang dikenal super kini dipertaruhkan menjadi kualitas asalan. Oleh karena itu, dia berharap agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengeluarkan izin tangkap kepada nelayan. “Tanpa izin tangkap itu, selamanya ini bisnis ilegal,” kata dia.

Selain itu, dia juga berharap agar perusahaan yang beroperasi di Lampung juga ditertibkan. Hingga kini, perusahaan yang datang ke Lampung umumnya bukan berdomisili di Lampung dan hanya tertarik membeli benur lobster. “Mereka tak peduli dengan pembinaan nelayan. Seharusnya perusahaan yang diberi izin ini membina nelayan dengan memberi jaminan harga,” kata dia.

Penangkapan benur lobster ilegal di Pesisir Barat hingga kini masih berlangsung. Apalagi, selama Oktober hingga Maret dikenal sebagai musim panen benur lobster. “Musim benur lobster mulai berlangsung sejak Oktober lalu, namun izin tangkap belum ada. Seharusnya ini diantisipasi sejak awal, agar nelayan punya kepastian .(ist/kur)

Share :