DIWARNAI PROTES PULUHAN WARTAWAN
ragamlampung. com – Meski belum ada pernyataan resmi, hasil pemilihan dan penetapan wakil bupati Mesuji sisa masa jabatan 2017-2022 yang diikuti dua kandidat, yaitu Haryati Chandralela dan Arif Tritia Hatang di gedung dewan setempat, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, mulai beredar, Selasa (17/11).
Dalam poto yang beredar, Haryati Chandralela mengungguli Arif. Yakni Chandra 19 suara dan Arif 16 suara.
Namun hasil pasti belum bisa dikonfirmasi, lantaran pihak sekretariat DPRD setempat membatasi wartawan yang meliput.
Sekretariat DPRD setempat hanya mengundang perwakilan dari masing-masing organisasi satu orang saja. Alasannya, menjaga situasi dan kondisi keamanan tetap kondusif.
Pembatasan itu direspon Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji, Juan Situmeang.
Dia mengatakan, bahwa sebelumnya telah mengupayakan agar seluruh rekan media bisa masuk ke gedung dewan untuk meliput kegiatan tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak sekretariat DPRD melalui Kepala Bagian Humas Rustam Hadi.
Akan tetapi, jawaban dari Kabag Humas DPRD Mesuji Rustam Hadi tidak bisa memberikan keputusan bahkan dirinya tidak tahu jika pola nya seperti itu. Namun, setelah terjadi perdebatan akhirnya pihak sekretariat dewan memperbolehkan enam orang rekan media untuk masuk.
“Kita tidak akan masuk kedalam, jika semua rekan media yang ada di luar ini tidak boleh masuk untuk meliput. Jika hanya 6 orang untuk apa? Sedangkan diluar sini puluhan rekan media hanya terdiam di luar gedung seperti tidak ada gunanya,” kata Juan.
Senada dengan Juan, Apriadi Sekretaris PWI Mesuji juga menegaskan jika dirinya pun tidak akan masuk kedalam gedung dewan kendati mendapat undangan dari DPRD Mesuji mewakili PWI.
Sebab, menurut dia, di dalam organisasi profesi jurnalis PWI, tidak hanya ada media cetak, elektronik, tapi ada media televisi yang tergabung.
“Nah, rekan-rekan media televisi ini kan perlu juga untuk masuk kedalam gedung meliput langsung kegiatan itu. Hal ini sebenernya yang tidak perlu dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD, dengan membatasi jumlah awak media yang meliput, dengan alasan yang menurut kami tidak masuk akal,” tandasnya.
Pantauan ragamlampung.com di. lapangan, acara Pemilihan Wakil Bupati Mesuji rapat pleno yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Mesuji diwarnai aksi protes puluhan wartawan dari berbagai media.
“Rekan-rekan media ini kan sudah menunggu sejak pagi di luar gedung tapi pas acara pemilihan Wakil Bupati Mesuji berlangsung di ruang rapat sidang Paripurnamalah kami tidak diperbolehkan masuk oleh stafl DPRD yang berjaga di depan pintu masuk gedung DPRD,” ujar Ishar yang di amini rekan – rekan media lainnya.
Larangan liputan yang dilakukan oleh pihak DPRD mesuji itu sudah jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara indonesia.
“Sementara saat dikonfirmasi salah satu staf pihak DPRD Mesuji mengatakan tidak dapat mengizinkan wartawan masuk.
“Mohon maaf teman-teman media semuanya, pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati ini kami tidak dapat memberi ruang kepada selain undangan yang disebutkan di dalam Pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020,”tutupnya singkat kepada wartawan.(san).
Leave a Reply