Permohonan Aria-Erlina Dianggap Lewati Tenggat Waktu, Ini Kata MK

Share :

ragamlampung.com – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesisir Barat (Pesibar) Fransiskus dan Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) 3 Agus Istiqlal-Zulqoni menyebut Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Paslon 2 Pesisir Barat (Pesibar) Aria Lukita Budiwan-Erlina, dianggap telah melewati batas pendaftaran. Hal ini disampaikan Fransiskus dalam sidang lanjutan di MK, Senin (8/2).

Fransiskus menyebutkan, pemohon mendaftarkan gugatan pada 18 Desember 17.36 WIB, padahal pleno rekapitulasi suara pada 15 Desember pukul 18.00. Seharusnya, permohonan dilakukan tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi. 

Namun, Hakim Asmanto menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat 5 UU 10 tahun 2016 dan Pasal 5 ayat (1) PMK 5 tahun 2017, permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

“Tiga hari itu sejak pengumuman penetapan, ada dua tempat pengumuman, di laman KPU dan di papan pengumuman KPU. Tiga hari sejak pengumuman, bukan penetapan,” ujarnya.

“MK menerima Surat Edaran KPU Nomor 1159, bagi kami itu tidak sinkron dengan UU sehingga kami tidak perlu patuh. Di SE KPU yang disampaikan ke MK sejak penetapan, MK tidak patuh pada SE yang bertentangan dengan UU,” tambahnya. 

Diketahui, sidang ini dihadiri Kuasa hukum Aria Lukita-Erlina, Alfi Zabadi, Ketua KPU Pesibar Marlini bersama kuasa hukum Fransiskus serta Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah dan Anggota Abdul Kodrat. (ist/habibi)

Share :