ragamlampung.com – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan kasus dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Kedatangan orang nomor dua di Provinsi Lampung ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021), untuk memberikan kesaksian bersama tujuh saksi lainnya.
Tujuh saksi tersebut ialah Erwin Mursali, Geovani Bastista, Musa Zainudin, Khaidir Bujung, Sri widodo, Midi Iswanto, Gunadi Ibrahim.
Usai sidang, Nunik memilih diam atau membisu saat dikonfirmasi terkait aliran dana sebesar Rp 1 miliar 150 dalam perkara lanjutan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Nunik kepada awak media. Nunik meninggalkan lokasi didampingi suaminya Erry Ayudhiansyah saat sidang diskor.
Selain Nunik hadir juga Anggota DPRD Lampung Midi Iswanto, anggota Brimob Polda Lampung Erwin Musalim, dan Khaidir Bujung Mantan DPRD Lampung Fraksi PKB.
Hadir juga Mantan Wakil Bupati Lampung Utara yang juga Mantan Ketua Partai Hanura Lampung Sri Widodo hadir secara virtual. Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin juga hadir secara virtual.
Midi dalam kesaksiannya menyatakan Nunik dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW PKB Lampung menerima Rp 1 miliar 150 juta.
Menurut Midi (eks politisi PKB Lampung), Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), menerima uang sebesar Rp 1 miliar 150 juta dari jumlah Rp 18 miliar.
“Dan Nunik terima sekitar 1 Miliar dan 150 juta,” kata Midi Iswanto terungkap dalam persidangan.(putu)
Leave a Reply