ragamlampung.com – Vice President Sugar Group Company Purwanti Lee dan Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) agaknya enggan memenuhi panggilan dari JPU KPK RI yang dihadir dalam persidangan dengan terdakwa Mustafa, Mantan Bupati Lampung Tengah.
Pasalnya hingga persidangan berakhir keduanya tidak menunjukan batang hidungnya.
Diketahui, sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (27/5/2021). Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan, awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto meminta menghadirkan kembali lima saksi. Ada pun kelima saksi itu Wakil Gubernur Lampung Nunik, dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.
Kemudian Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, hingga saksi yang belum pernah didengar yakni Vice President Sugar Group Company Purwanti Lee. Namun saksi Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dan Purwanti Lee tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada lima saksi sesuai perintah majelis hakim. “Untuk Nunik dan Purwanti Lee tidak hadir dengan tanpa memberikan keterangan,” kata Taufiq Ibnugroho.
Sementara Kuasa Hukum Mustafa M. Yunus berharap ada pemeriksaan lagi agar aliran uang dari Mustafa lebih jelas. Mereka menilai tidak adil, jika semuanya dibebankan kepada Mustafa yang menurutnya tidak menikmati uang secara langsung.
“Sangat tidak adil kalau dalam persidangan, karena saksi menjelaskan aliran uang itu kemana-mana. Jadi tidak fair, jika semuanya dilimpahkan ke terdakwa karena secara langsung dia tidak menikmatinya,” jelas M. Yunus.
Usai mendengar pendapat kuasa hukum terdakwa dan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Efiyanto memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa. Pasalnya, saksi yang hadir tidak bisa dikonfrontir karena Nunik tidak hadir. (askur)
Leave a Reply