JPU KPK Pastikan Panggilan untuk Purwanti Lee

Purwanti Lee
Share :

ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan JPU KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee.

Selain Ny Lee, panggilan juga dilakukan terhadap Wakil Gubernur Chununia Chalim, dan  tiga orang saksi lainnya, untuk hadir dan bersaksi perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. Panggilan itu dalam rangka menjalankan ketetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa KPK sudah melaksanakan penetapkan hakim untuk menghadirkan saksi-saksi Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee dan tiga orang lainyam Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Slamet Anwar, “Surat panggilan surat dikirim ke para saksi itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.

Menurut Fikri, KPK berharap semua saksi itu hadir memenuhi panggilan itu serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. ”KPK berharap semua saksi yang dipanggil itu hadir. Dan menyampaikan keterangan fakta sesuai yang mereka lihat, dengar dan alami sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang menyidangkan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa diapresiasi karena mengeluarkan surat penetapan berisi perintah menghadirkan Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee sebagai salah satu saksi. Selain Purwati Lee, majelis hakim juga meminta Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, dan Slamet Anwar untuk dijadikan saksi juga. (askur)

Share :