ragamlampung.com – Dua bandar Sabu berhasil dibekuk Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
Keduanya, yakni MA (22) dan YF (20) yang merupakan warga dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Lamsel.
Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, dilakukan pada Selasa (8/6) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin di salah satu rumah di dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan Kecamatan Natar.
“Saat kami grebek salah satu rumah, kami menemukan kedua tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1/4 kg, timbangan digital, alat hisap sabu, buku tabungan dan tiga buah Handphone yang dijadikan untuk transaksi,” ungkap Harto Agung, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, kedua tersangka sudah menjadi target aparat. Sebab, sudah banyak laporan yang masuk ke Polsek Natar akan adanya transaksi narkoba didaerah itu.
“Kami sudah lama mengintai mereka, memang keduanya sangat licin, setelah berhari-hari menyanggongi, akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya,” ujar Harto, didampingi Kabagops Polres Lamsel Kompol Oscar dan Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo.
Mantan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung ini menambahkan, penangkapan kedua bandar sabu ini, tidak berhenti sampai disini saja. Sebab, dirinya akan mengembangkan kembali kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan kembangkan lagi, dari mana sabu ini, dan akan kami cek transaksi yang ada di buku rekening,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara, MA (22) salah satu tersangka mengaku telah menjalani bisnis mengedarkan narkoba ini sejak awal tahun 2021. Hasil dari penjualannya, akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari penjualan sabu sekitar 1/4 kg itu, saya dapat keuntungan satu juta rupiah. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata MA diamini YF sambil tertunduk lesu. (kf)
Leave a Reply