Warga Perumahan Lamban Bhayangkara Menuntut Keadilan

Share :

ragamlampung. com, BANDAR LAMPUNG – Perjuangan warga Lamban Bhayangkara Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung sudah tidak dapat dibendung lagi. Pasalnya, sudah 2 tahun warga menggunakan air hujan, PDAM, BPBD dan bantuan air dari perumahan sebelah untuk memenuhi kebutuhan MCK untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan cara membeli.

Hal ini terjadi dikarnakan sumber air pada perumahan tersebut sangat susah didapati sudah berkali-kali warga berusaha melakukan pengeboran dengan cara swadaya tetapi hasil yang di dapati nihil karna lokasi sangatlah tinggi dari jangkauan mata air.

Sedangkan sumur yang disediakan oleh pengembang telah tertutup oleh batu dikarnakan tidak full casing, sehingga ketika terjadi kerusakan mesin sible diangkat ada batu dari perut bumi yang jatuh dan menyangkut di lobang sumur tsb sehingga mesin baru tidak dapat masuk kembali.

“Dan sangat disayangkan sumur tersebut berdiri dilokasi teras rumah yang telah terjual oleh pengembang, sehingga warga mengalami kesulitan dalam melakukan perbaikan sumur yang telah tersedia,” ungkap Adon salah satu perwakilan warga LBK.

Ditambah lagi tempat peribadatan dan area bermain anak pun tidak tersedia.

“Sedangkan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung No 8 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman telah jelas mengatur itu semua,” tambah Laikmen, warga lainnya.

Warga Lamban Bhayangkara sudah sering mengkomunikasikan hal tersebut kepada developer tetapi tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya perwakilan warga mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Adil Nusantara Jaya untuk membela hak-hak nya, dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama warga lamban bhayangkara, Heri Alfian, S.H., M.H. Arisyandi Harahap, S.H. Rian Rizky Dermawan, S.H. tercatat sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2021.

Mengingat hal tersebut LBH Adil Nusantara Jaya mengirimi surat permohonan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung untuk dapat memediasi terkait keluhan warga tersebut. Disperkim segera merespon keluhan dari warga dan telah memfasilitasi agenda mediasi antara Warga dan Devloper di Gedung Saibatin, Kamis (14/10/2021)

“Kesimpulan hasil mediasi hari ini di agendakan Disperkim dan pihak dari Devloper untuk survey kelokasi esok hari (15/10/2021) bersama warga Lamban Bhayangkara guna memastikan fakta yang ada di lapangan,” kata Heri Alfian, salah satu kuasa. (hr)

Share :