Waka Humas SMAN 1 Raman Utara Tuding Dikbud & Inspektorat Atur Laporan Anggaran Dana BOS

Share :

ragamlampung.com, Lampung Timur – Wakil Kepala Sekolah (Waka) bidang Humas SMAN 1 Raman Utara, Sukartini menyebut laporan penggunaan anggaran pemeliharan Sekolah melalui dana BOS sepenuhnya dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kalau sampean mau konfirmasi terkait laporan penggunaan anggaran pemeliharan Sekolah yang melalui dana BOS tersebut, silahkan sampean konfirmasi kepihak dinas Pendidikan Provinsi dan BPK atau inspektorat di Bandar Lampung sana. Karna yang mengelola laporan itu adalah dinas Pendidikan dan inspektorat Propinsi,” kata Sukartini.

Sebelumnya, Tutut Zujatmiko selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Raman Utara, menerangkan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via telpon whatsaap terkait penyaluran penggunaan anggaran pemelihara yang melalui anggaran Dana BOS ditahun 2020 semua terlaksanakan sesuai dengan laporan yang tertera didapodik.

“Meski dimasa pandemi covid 19 dan semua kami laksanakan melalui daring,” ujar nya.

Masih lanjut Tutut, untuk anggaran sarana dan prasarana digunakan untuk pemeliharaan gedung sekolah, untuk mengganti genteng yang sudah pecah, ganti pelapon yang telah bocor, serta untuk upah membersihkan rumput dihalaman sekolah yang sudah bongkor disaat libur ditahun 2020 kemarin.

“Dan untuk bayar gaji guru honor sesuai dengan jam-jaman kegiatan yang terlaksanakan,” ujarnya.

Untuk jumlah guru honor yang ada di Sekolah, tutut enggan menyebutkan terkait jumlah guru honor yang ada di Sekolah, dengan alasan bahwa diri nya lupa dengan jumlah guru honor yang ada di Sekolah.

Dia menyarankan untuk melakukan pengecekan melalui dapodik karna laporan nya sama dengan yang ada didapodik.

Diketahui sebelumnya terkait penggunaan anggaran pemeliharaan yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) ditahun 2020 dan 2021 di Sekolah SMAN 1 Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur tidak tepat sasaran.

Berdasarkan informasi laporan yang melalui dapodik terkait penggunaan biaya anggaran untuk perawatan sekolah untuk sarana dan prasarana dan lain-lain yang telah terlaksanakan pada anggaran ditahun 2020 dengan jumlah keseluruhan anggaran tersebut dari tahap satu, dua dan tiga, yang telah tersalurkan sebesar kurang lebih Rp.521.400.000, sehingga terindikasi kuat tidak tepat sasaran.

Dengan keadaan beberapa ruang gedung sekolah yang masih terbangkalai dengan kayu usuk dan reng genteng yang sudah hampir memburuk dan hancur, bahkan genteng nya yang sudah hampir jatoh kebawah lantai gedung sekolah tersebut, bahkan ada beberapa pelapon gedung sekolah yang sudah buruk dan mengelupas bahkan sudah pada bocor dan bolong-bolong.

Dengan hal serupa pada anggaran ditahun 2021 yang telah tersalurkan untuk tahap satu, dan tahap dua dengan jumlah anggaran kurang lebih sebesar Rp. 373.200.000, namun untuk diketahui, bahwa ditahap dua diduga tidak transparan terkait penggunaan penyaluran penggunaan anggaran tersebut. (ardian).

Share :