ragamlampung.com – Jangan coba coba korupsi bila tidak mau berurusan dengan aparat hukum.
Seperti yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji S Bowo Wirianto (59) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Lampung).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan juga terhadap Bowo Wirianto.
Dia dijemput Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung di kediamannya, Jumat (17/12).
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan dugaan kasus korupsi tersangka Bowo sudah diselidiki lama. Akhirnya, pihaknya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Jadi sudah kita proses lama. Dari kejaksaan sudah setuju berkas kita. Jaksa juga meminta Tersangka untuk dikirim (dijemput untuk ditahan). Maka kita jemput,” katanya.
Ari juga menjelaskan dugaan tindak pindana korupsi yang dilakukan tersangka pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
“Korupsi dilakukan tersangka saat menjabat Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, perlindungan perempuan dan anak tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019,” ungkap Ari.
Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Kepala DLH Pemkab Mesuji ini mencapai Rp 1,4 miliar.
“Kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 miliar,” kata Ari. “Untuk sekarang, tersangka sudah ditahan sejak Jumat (17/12),” imbuhnya. (san)
Leave a Reply