Bantah Malpraktik, RS Permata Hati Sudah Sesuai SOP

Share :

ragamlampung.com – Rumah Sakit (RS) Permata hati Metro membantah keras tudingan jika Tenaga Medis di RS Permata Hati Metro diduga telah melakukan Malpraktik.

Hal ini berkaitan dengan adanya pemberitaan tentang keluarga pasien atas nama S (51), warga Yosorejo, Metro Timur, yang diduga menjadi korban malpraktik Rumah Sakit Permata Hati Metro dan bakal melaporkan peristiwa yang dialami kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).

Robert O Aruan, selaku Kuasa Hukum RS Permata hati Metro menyebut pihaknya memiliki bukti-bukti.

“Kami sudah memiliki data dan bukti serta kronologis peristiwanya dan kami berkeyakinan apa yang disangkakan kepada RS Permata Hati Metro itu tidak benar,” kata Robert.

Sebab, menurut Robert, Tenaga Medis di RS permata Hati Metro saat menangani pasien telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit dimana tenaga medis itu bekerja.

Adapun penggunaan kata malpraktik juga terlalu dini, namun Robert memahami bahwa banyak orang yang kurang memahami definisi malpraktik, sehingga ketika ada suatu peristiwa yang mungkin itu berkaitan dengan resiko medis namun selalu disebut sebagai malpraktik.

“Inilah yang harus diluruskan. Sebab penyebutan malpraktik itu sendiri tidak ada dalam Paket ketiga UU yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, namun kita bisa saja menyatakan tenaga medis bisa saja melakukan malpraktik jika dengan sengaja melakukan aborsi, membuat keterangan dokter palsu atau melakukan operasional rumah sakit tanpa izin,” papar Robert.

Robert O Aruan dengan tegas menyatakan bahwa selama tenaga kesehatan dan dokter bekerja sesuai standar kode etik profesi dan pelayanan kesehatan, serta SOP, maka ia akan mendapat perlindungan hukum dan tidak akan mungkin dapat dikriminalisasi.

“Sesuai SOP. Itu pasti,” tegas Robert.

Ditambahkan kuasa hukum RS Permata Hati lainnya, Indra Jaya SH CIL, pihaknya mengapresiasi masukan dan pendapat yang disampaikan masyarakat terhadap pelayanan RS Permata Hati.

“Saran dan kritik yang sifatnya perbaikan dalam upaya peningkatan pelayanan kinerja RS Permata Hati akan terus dilakukan namun dengan tetap menempuh jalur sesuai prosedur yang berlaku,” timpal Indra.

Diketahui, Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Lampung, Aswan Abdulracman, melalui koordinator advokat BPHI Lampung, Ardhat PK, menyayangkan tindakan tenaga medis, serta diduga melepas tanggung jawab, tentang apa yang menjadi dampak yang diderita korban dugaan malpraktik.

”Kami menyayangkan tindakan tenaga medis RS permata hati Metro, dalam penanganan pasiennya, sehingga menyebabkan kesan ketidak profesional oknum lembaga kesehatan, dalam penanganan pasiennya sehingga timbul ketidak percayaan masyarakat terhadap profesi bidang kesehatan,” kata Ardhat, Jum’at 25/2/2022.

Koordinator advokat PBHI Lampung itu, akan siap melakukan pendampingan, kepada korban, melalui jalur hukum, agar korban mendapatkan keadilan, serta pertanggungjawaban dari pihak RSU Permata Hati Metro. (*)

Share :