ragamlampung.com – Seorang advokat harus tegas berani dan tetap mengkedepankan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal ini disampaikan ketua DPD KAI Lampung, Adv Lukman Nur Hakim SH CIL, saat membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung, Senin 28 Maret 2022 di Cafe Legend, Gang PU Bandarlampung.
Lukman mengatakan, PKPA dilaksanakan selama tiga hari dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya.
“Acara PKPA hari ini merupakan salah satu rangkaian acara untuk menjadi advokat. Setelah UKDPA, PKPA dan diangkat secara keorganisasian kemudian disumpah di Pengadilan Tinggi. Baru sah dan bisa beracara di Pengadilan,” sebut Lukman.
Lukman menyebut, Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang- undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
“Semua diatur dalam UU,” tambah Lukman.
Lukman meminta agar peserta PKPA dapat menyimak semua materi PKPA dengan baik.
“Diharapkan semua peserta PKPA dapat menyerap secara maksimal sebagai bekal saat menjalankan profesi nantinya. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan advokat yang cerdas bermartabat dan berakhlak,” paparnya.
Ketua pelaksana PKPA Adv Nofrizal menyebut pelaksanaan PKPA di dua tempat.
“Pertama di cafe legend dan sekretariat DPD KAI Lampung,” sebut Nofrizal.
Diketahui dalam acara PKPA turut mendampingi ketua DPD KAI Lampung, Sekda DPD KAI Lampung, Adv Indra Jaya SH CIL, Bendahara Donal Andrias SH, Wakil Ketua Adv Nofrizal SH dan Putu Hendrayana SH MH CIL serta dihadiri mantan ketua dan sekretaris DPD KAI Lampung Hendra Z SH CLA.(donal)
Leave a Reply