Penyumpahan Advokat DPD KAI Lampung Sukses dan Lancar

Share :

ragamlampung.com – Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyelenggarakan acara penyumpahan advokat dari organisasi Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Kongres Advokat Indoensia (KAI) Provinsi Lampung sebanyak 21 orang.

Acara penyumpahan advokat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dr. MOCHAMAD DJOKO, S.H., M.Hum.

Pada sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berharap dengan menyumpah calon advokat secara langsung dapat menghasilkan advokat-advokat hebat yang
memperjuangkan keadilan serta hak-hak klien masing-masing.

“Ingat pengacara harus menjaga perilaku, menghormati senior-senior membangun jaringan dan jangan lupakan almamater/organisasi dimana saudara di angkat menjadi advokat” kata Ketua PT Tanjungkarang.

Kemudian, beliau pun berharap advokat tersebut juga dapat memberikan pelayanan hukum secara berkeadilan. Dengan melihat advokat-advokat yang sudah berhasil dalam
menjalankan tugasnya sebagai catur bangsa, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berharap agar para advokat yang baru disumpah pada hari ini dapat mencontoh mereka.

Profesi advokat adalah profesi yang sejajar dengan hakim, polisi, dan jaksa. Maka dari itu, kehormatan terletak pada diri masing-masing. Dengan mengikuti sumpah
jabatan yang telah diucapkan, tentunya tanggung jawab profesi harus dapat dijalankan dengan baik ke depannya.

Pada akhir sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berharap pada semua yang hadir pada hari ini agar sehat, sukses, dan selamat. Tidak lupa, Ketua
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berpesan agar para advokat yang telah disumpah memiliki idealism yang tinggi dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

Sementara ketua DPD KAI Lampung, Adv Lukman Nur Hakim SH CIL berpesan sesuai dengan tema pelantikan minggu lalu. “Harapan kami tentunya DPD KAI Lampung dapat
melahirkan advokat yang cerdas, berakhlak dan bermartabat,” tegas Adv Lukman didampingi Sekretaris Daerah, Adv Indra Jaya SH CIL.,seraya menyebutkan agar para advokat
yang telah diambil sumpahnya untuk berlaku adil, berpegang teguh pada IKRAR Advokat, Kode Etik Profesi dan Undang-Undang Dasar 1945.(ijal)

Share :