ragamlampung.com – Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala telah menjatuhkan putusan yang memiliki nilai sensitivitas gender dan anak sebagai korban tindak pidana seksual.
Yuli menegaskan keberpihakan pada korban mutlak ditekankan sampai ada pembuktian sebaliknya.
“Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut,” ujar Yuli.
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala pada hari Selasa, 31 Mei 2022 menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi dengan vonis selama 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.
Pada proses persidangan sebelumnya yang berlangsung dinamis dan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji ini menghadirkan 2 (dua) ahli hukum Dr.Bambang Hartono,S.H.,M.Hum dan Dr.Eddy Rifai,S.H.,M.H, masing-masing Ahli dari Penuntut Umum dan Ahli Penasihat Hukum Terdakwa.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi.
“Bahwa tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten,” sebut majelis hakim dalam putusannya.
Pantauan media ini di PN Menggala, aparat Kepolisian dari Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji menjaga ruang sidang Pengadilan Negeri Menggala tempat dilaksanakan pembacaan putusan.
Beranjak dari putusan majelis hakim itulah, Yuli Nugrahani yang juga Ketua Forkom Puspa Provinsi Lampung tersebut meyakini bahwa tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia terlebih manusia yang rentan tidak boleh dibiarkan dan dimaklumi.
“Hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya. Lindungi korban dan keluarganya serta bantu untuk proses pemulihannya,” tegas Yuli yang merupakan salah satu tokoh dan aktivis Perempuan ini. (bud)
Leave a Reply