“Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” Hanya Slogan

Share :

LBH SMSI LAMPUNG LAYANGKAN SOMASI

ragamlampung.com – Agaknya tagline “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” milik PT Pegadaian hanya sekedar slogan belaka.

Setidaknya hal ini yang dirasakan oleh pasangan suami istri yang mendatangi sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu.

Pasutri berinisial Jo dan Pu menyampaikan kepada Tim LBH SMSI Lampung terkait histori serta kronologi awal secara rinci yang mereka alami.

Dari cerita tersebut dapat disimpulkan patut diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan atas aset nasabah berupa emas sejumlah 65 gram yang dikelola oleh PT. Pegadaian KCP Kedaton.

Mereka menuturkan, pihak Pegadaian lepas tangan atas kerugian yang dialami nasabahnya, dan pihak PT. Pegadaian mengatakan kerugian yang dialami nasabah bukanlah tanggung jawab pihaknya, melainkan ulah dan tanggung jawab oknum pegawai PT. Pegadaian.

Pasangan tersebut juga telah berupaya menuntut pertanggung jawaban dari pihak Pegadaian dan meminta kejelasan atas emas 65 gram miliknya, namun kembali lagi selalu menerima jawaban yang sama, kerugian yang dialami nasabah merupakan tanggung jawab oknum dan bukan tanggung jawab Pegadaian.

Karena tidak adanya kejelasan dari PT Pegadaian, hingga akhirnya pasangan tersebut memutuskan datang dan meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada LBH SMSI Lampung untuk dapat menindaklanjuti permasalahan yang dialaminya melalui jalur hukum.

Kedatangan pasutri ini diterima langsung oleh
Faizal Afrianto selaku Koordinator LBH SMSI Lampung.

Direktur LBH SMSI, Donal Andrias SH menyampaikan agar slogan “Mangatasi Masalah Tanpa Masalah” tersebut jangan hanya menjadi pajangan belaka.

“Faktanya seperti itu, dan PT Pegadaian harus cepat bertindak untuk menyelesaikan persoalan ini. Paling tidak ada win win solution bagi nasabah yang menjadi korban,” tutur pria bergaya trendi ini.

Robert O Aruan selaku Ketua Tim LBH SMSI Lampung menuturkan, penanganan perkara dugaan penggelapan emas sejumlah 65 gram milik nasabah Pegadaian ini harus segera ditindaklanjuti agar hal serupa tidak terjadi lagi menimpa masyarakat awam.

Robert yang juga seorang legal auditor ini menegaskan seharusnya PT. Pegadaian Khususnya KCP Kedaton harus bisa menjamin keamanan aset nasabahnya serta menjaga kepercayaan kepada masyarakat luas.

“Terlebih PT. Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Harusnya kepercayaan masyarakat kepada PT. Pegadaian harus tetap dijaga dan menjadi solusi ditengah masyarakat untuk membantu dan memperbaiki perekonomian masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya menimbulkan kerugian di masyarakat khususnya terhadap nasabahnya sendiri.

Robert O Aruan meminta PT. Pegadaian tidak lepas tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi pada nasabahnya.

“Kami membaca jawaban dari PT. Pegadaian, terhadap surat pengaduan yang disampaikan oleh nasabah terkesan PT. Pegadaian mau cuci tangan atas kerugian yang dialami oleh salah satu nasabahnya,” ucapnya

“Kami dari tim LBH SMSI Lampung meminta dan menuntut dengan tegas agar satuan pengawas internal pusat melakukan audit terhadap PT. Pegadaian KCP Kedaton agar jelas apakah ada keterlibatan oknum pegawai lainnya, dan apakah PT. Pegadaian sudah menjalankan SOP-nya dengan benar?,” timpalnya.

“Terkesan aneh dan janggal, kenapa bisa terjadi seorang oknum Pegawai PT. Pegadaian diduga melakukan penggelapan yang tidak lain merupakan program dari mereka sendiri yaitu sistem “KONSINYASI EMAS” sebuah bagian dari program yang mereka tawarkan terhadap nasabah mereka sendiri,” herannya lagi.

Saat ini pasangan suami istri tersebut telah memutuskan menunjuk dan mempercayakan semua permasalahan yang dialaminya kepada LBH SMSI Lampung, dan terkait permasalahan yang dialami nasabah tersebut sudah menjadi kewenangan Tim LBH SMSI Lampung untuk mengurusnya.

Riduan Habibi selaku Ketua LBH SMSI Lampung menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan apa yang menjadi hak milik pasutri tersebut.

“Kita akan melakukan laporan secara Pidana maupun gugatan secara Perdata, agar permasalahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya untuk PT. Pegadaian kedepannya agar lebih teliti dan jeli dalam menerapkan SOP-nya,” tegasnya.

Dan terkait permasalahan seperti ini, Robert O Aruan juga meminta kepada masyarakat, jika masih ada lagi korban-korban lainnya yang serupa, agar bisa dan tidak ragu untuk menyampaikan laporan atau aduannya di LBH SMSI Lampung, agar bisa bersama-sama dapat menuntut keadilan kepada PT. Pegadaian khususnya KCP kedaton, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Pegadaian. Saat wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi di nomor 0721 70XX34 milik PT Pegadaian namun nomor tersebut tidak bisa dihubungi (faizal/ijal).

Share :