Jika LHKPN Janggal, Nunik dan Reihana Bisa Tersangka

Share :

ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana sebagai tersangka jika ditemukan dugaan tindak pidana.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, dikutip Kompas TV, Kamis (18/5/2023), mengatakan hal ini seperti yang menimpa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang berawal dari proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jadi, tidak hanya klarifikasi, tapi kalau ditemukan pelaporan atau kepemilikan harta yang tidak wajar dan ada dugaan tindak pidana kemudian ditingkatkan ke proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Almas.

Menurut Almas Sjafrina sudah ada beberapa contoh kasus penetapan tersangka kasus korupsi yang diawali proses klarifikasi LHKPN yang dinilai tidak wajar oleh KPK.

“Karena ada flexing (pamer harta), kemudian (Andhi Pramono) dipanggil oleh KPK dan dilakukan klarifikasi, kemudian ditingkatkan ke proses proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Almas.

Bahkan, lanjut Almas, KPK dalam menetapkan status seseorang tentu berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang kuat.

“Dan terkait tiga pejabat yang dipanggil KPK (termasuk Nunik), saya menduga bahwa KPK memeriksa tidak hanya karena besaran hartanya, tetapi ada dugaan-dugaan lain yang perlu di klarifikasi oleh KPK),” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik telah selesai memberikan klarifikasi soal LHKPN miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/5/2023).

Chusnunia diperiksa selama kurang lebih empat jam. Saat ia keluar pemeriksaan, banyak pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis kepadanya. Namun, dia enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya.

Selain Nunik, KPK juga memeriksa Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil di hari yang sama. Ketiganya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Benar, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah,” kata Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya dilansir, dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, LHKPN Chusnunia tercatat sebesar Rp 13.663.133.913. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 6.887.100.000 di antaranya merupakan tanah dan bangunan.

Asetnya yang terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 1737 meter persegi/54 meter persegi di Jakarta Selatan. Nilainya mencapai Rp 4.562.000.000 dan diklaim atas hasil sendiri.

Kemudian, ia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 425.000.000 yang terdiri dari mobil Honda Accord Sedan Tahun 2010 dan Toyota Alphard Tahun 2014. Selanjutnya, Chusnunia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913.

Chusnunia tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, harta lain, maupun utang. Dengan demikian, kekayaannya mencapai Rp 13.663.133.913.

Selain Chusnunia, pejabat Lampung lainnya yang sudah dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya oleh KPK adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana.

Pada Jumat (19/5/2023) lalu, Reihana diagendakan akan diperiksa kembali oleh KPK untuk kali kedua. Namun hal itu batal dilakukan lantaran yang bersangkutan minta ditunda.

Pemeriksaan klarifikasi pertama Reihana dinilai tidak jujur dan menutupi soal kepemilikan rekening bank miliknya.

Selain itu, Reihana yang sudah menjabat Kadinkes Provinsi Lampung selama 14 tahun ini hanya melaporkan satu nomor rekening dan tidak melaporkan lima rekening bank lainnya.

Selain itu, dari LHKPN jumlah kekayaan Reihana terbaru mencapai Rp 2.715.000.000, angka itu tak jauh berbeda dari harta yang dilaporkan sejak pertama kali pada 2017.

Dari periode 2017-2022, kekayaannya hanya naik Rp 200 juta dan sempat tidak berubah dari 2018 sampai 2020.

Pada pemeriksaan KPK pada klarifikasi LHKPN Reihana pertama, menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (19/5/2023), Harta kekayaan Reihana dianggap tak wajar karena dinilai terlalu sedikit dan janggal.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tim KPK sengaja diterjunkan ke Lampung untuk memastikan apakah Reihana sudah melaporkan semua asetnya atau belum.

“Prosedur standar saja, meyakinkan semua harta sudah dilaporkan,” ujar Pahala saat dimintai konfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Pahala menjelaskan, KPK ingin mengecek properti hingga kendaraan milik Reihana di Lampung.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan mencari informasi tambahan lain ke instansi yang relevan.

Saat ditanya apakah KPK menemukan indikasi bahwa Reihana menyembunyikan aset, Pahala meminta untuk bersabar terlebih dahulu. “Sabar,” ucap dia.(faizal)

Share :