ragamlampung.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengomentari Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang belum ditahan meski berstatus tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Lippo (SYL). Mahfud mengatakan ada tiga alasan seseorang tidak dilakukan penahanan meski berstatus tersangka.
“Firli Bahuri tidak ditahan itu ada alasan, 3 alasan untuk orang tidak ditahan. Satu, kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, kedua mengulangi perbuatan, ketiga menghilangkan barang bukti,” kata Mahfud di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Mahfud menilai polisi kemungkinan mempertimbangkan tiga hal tersebut. Meski demikian, Mahfud mengatakan semuanya merupakan kewenangan penyidik.
“Mungkin syarat itu, mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karena sudah dikumpulkan semua. Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk,” imbuhnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.
“Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli. (kur)
Leave a Reply