ragamlampung.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pernyataan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok berbahaya. Ahok menyatakan bahwa memilih berdasarkan agama melawan konstitusi.
“Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang. Ahok juga tidak paham konteks melanggar konstitusi negara,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan Ketua Bidang Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mengkritik pernyataan Ahok tersebut.
Zainut mengatakan, UUD 1945 pasal 28 E ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Pada rujukan UU lain juga konstitusi menjamin soal pemilihan berdasar keyakinan, yaitu pasal 29 ayat 1 berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 tertulis “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Bagi umat Islam, kata Zainut, memilih pemimpin adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama. Tiap umat Islam ketika menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu merupakan pelaksanaan dari pelaksanaan keyakinan ajaran agamanya.
Agama juga tidak melarang umatnya mendasarkan pilihan pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, memilih berdasarkan agama dijamin konstitusi.
“Seharusnya BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Semoga menjadi perhatian serius untuk beliau ke depan,” kata Zainut.
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat menganggap cuitan yang diunggah Menteri Agama Lukman Haki, pada 12 Januari 2017 merupakan tanggapan dari pernyataan Ahok yang menyebut bahwa memilih orang berdasarkan agama adalah tindakan yang melawan konstitusi.
Ahok mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di acara serah terima jabatan dengan pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono.
Humphrey berharap Lukman bersikap netral sebagai Menteri Agama. Dia juga minta Presiden Joko Widodo menegur lukman supaya bisa menahan diri karena cuitan tersebut bisa dianggap melanggar undang-undang larangan kampanye di masa tenang. (ar)
Leave a Reply