ragamlampung.com – Janji mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengungkap kasus yang melilit dirinya, dipenuhi. Ia tersangkut pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis hukuman 18 tahun penjara.
Antasari melaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017). Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari juga menyeret pengusaha media Hary Tanoesoedibjo, yang disebut disuruh SBY untuk menemuinya saat menangani kasus besan SBY, Aulia Pohan.
Hary Tanoe, kata dia, menyampaikan pesan dari SBY agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan. Namun Antasari tidak memenuhi permintaan itu karena Aulia Pohan terbukti korupsi dana aliran Bank Indonesia senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.
“Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum,” kata Antasari, di Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017).
Partai Demokrat tidak tinggal diam dan akan melaporkan balik Antasari ke Bareskrim Mabes Polri.
“Segera kami laporkan ke Bareskrim. Yang jelas, Pak Antasari yang dilaporkan. Kan dia yang bilang,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkomentar di media sosial Twitter soal laporan Antasari Azhar, Selasa (14/2/2017).
SBY menduga Antasari sengaja diberikan grasi Presiden Jokowi dengan tujuan menjatuhkannya. Tujuan itu hanya bermuatan politik untuk menjegal Agus-Sylvi maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. (ar)
Leave a Reply