ragamlampung.com — Perwakilan warga Desa Agung Jaya dan Indraloka II, Kabupaten
Tulangbawang, mendatangi kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta,
Selasa (28/2/2017).
Mereka mengadukan dan meminta penyelesaian pencaplokan lahan oleh sebuah
perusahaan perkebunan. Warga tersebut didampingi LBH Bandarlampung, dan meminta
persoalan sejak tahun 1991 segera diselesaikan, karena telah menyulitkan kehidupan
mereka.
“Kami pesimistis persoalan ini dapat diselesaikan di tingkat daerah. Kami sudah
mmenempuh jalur-jalur penyelesaian dengan melapor kepada pemerintah terkait,” kata
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, saat mendampingi warga.
Karena itu, warga meminta tindakan hukum atas pelanggaran HAM yang dilakukan
perusahaan terhadap warga dan tuntutan masyarakat untuk mengembalikan 1.500
hektare lahan plasma yang kini dikuasai perusahaan.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan berjanji menindaklanjuti pengaduan
tersebut, dan segera memediasi warga dengan perusahaan. Komnas HAM pun akan
memberi penilaian atas itikad perusahaan menyelesaikan konflik dengan warga,
setelah campur tangan Komnas HAM.
“Kami upayakan mediasi sehingga tercapai win-win solution,” katanya. (ar)
Leave a Reply