Sopir Angkot Penabrak Ojek Online Diancam Hukuman Mati

sopir angkot penabrak ojek online ditangkap.
Share :

ragamlampung.com — Sopir angkutan kota (angkot) yang menabrak secara sengaja Ichtirayul Jamil (21), driver GrabBike, Rabu (8/3/2017), bakal dijerat pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Korban kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, dan kondisinya kritis.

Tersangka, SBH (22) kini diamankan di Polres Metro Tangerang, dan mengaku karena dendam dan tak senang dengan keberadaan ojek berbasis aplikasi online. Tanpa pikir panjang tersangka menabrakkan mobil angkot yang dikemudikannya.

“Pelaku kini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017).

Ichtirayul Jamil merupakan mahasiswa D3 Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Ia mulai berkuliah tahun 2014, dan juga melakukan pekerjaan sampingan sebagai driver GrabBike di kawasan Tangerang dan sekitarnya. (ar)

Share :