ragamlampung.com — Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mengawasi keberadaan orang asing di daerah itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Agus Noor Hidayat, mengatakan, anggota tim itu terdiri dari perwakilan instansi pemerintah terkait di pusat maupun daerah.
“Timpora ini untuk meningkatkan koordinasi dan tukar menukar informasi keberadaan serta kegiatan Warga Negara Asing yang berada di Kabupaten Lampung Utara,” katanya, Selasa (14/3/2017).
Ia menambahkan, agar maksimal, pengawasan orang asing tidak bisa hanya dilaksanakan Imigrasi, tapi diharapkan ada peran dari masyarakat.
Dikatakannya, Timpora dibentuk sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian pasal 199 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Dalam peraturan itu disebutkan Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Imigrasi,” katanya. (ar)
Leave a Reply