ragamlampung.com — Sebuah usaha perternakan telur puyuh di Kampung Mekarjaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, meski telah beroperasi selama delapan tahun, diduga belum memiliki izin usaha. Peternakan tersebut menghasilkan telur sekitar 2 kuintal/hari.
Pj Kepala Kampung Mekarjaya, Sudarwo mengaku sudah mengingatkan pemiliknya sekitar enam bulan lalu untuk mengurus surat izin usaha. Tapi, hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Pemiliknya mengatakan akan segera diurus. Katanya diurus setelah mengurus keluarganya yang sakit selesai, tapi hingga kini kami belum dapat informasi lagi,” kata dia, Kamis (16/3/2017).
Pemilik peternakan itu, Adi ketika dikonfirmasi tidak ada di kediamannya. Saat dihubungi melalui teleponnya, tidak ada tanggapan. (ded)
Leave a Reply