ragamlampung.com — Uang insentif bagi ketua RT, kepala lingkungan, Babinsa, dan Babinkamtibmas di Kota Bandarlampung belum diterima selama empat bulan terakhir. Penyebabnya, belum semua utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditarik masyarakat. Utang tersebut mencapai Rp90 miliar.
Tunggakan intensif itu sejak bulan September sampai Desember 2016. Tiap ketua RT dan kepala lingkungan biasanya menerima Rp4 juta, Babinsa dan Babinkamtibmas sebesar Rp6 juta.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Kamis (16/3/2017), meminta aparat kecamatan mempercepat penarikan utang PBB agar uang insentif bisa segera dibayarkan. Jika target tersebut tercapai, ia memperkirakan akhir Maret ini uang insentif bisa dicairkan.
Tinggingnya tunggakan PBB itu karena pemkot terlambat menariknya dari masyarakat. Ketua Forum Camat Bandarlampung, Maryamah mengatakan, sejak sepuluh tahun terakhir, baru di akhir tahun 2016 dilakukan pendataan ulang PBB. Kewenangan PBB sebelumnya dilakukan Dirjen Pajak. Baru tahun 2012 dialihkan ke pemkot. (ar)
Leave a Reply