ragamlampung.com – Kabar gembira bagi guru di Provinsi Lampung. Pasalnya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Provinsi Lampung telah dikukuhkan Rabu, (15/03/2017) di Hotel Nusantara, Bandar Lampung.
LKBH merupakan lembaga yang nantinya menjadi mitra guru yang bermasalah karena berhadapan dengan hukum
Pengurus Besar PGRI, Usman Matonda mengatakan, kedepannya guru melalui PGRI akan lebih memperhatikan anggotanya.
Saat ini, terang Usman Matonda, konsen PGRI pusat yakni mengurus agar tunjangan profesi dibayar bersamaan dengan gaji. Kemudian melalui PP 74 diterbitkan untuk mengatur organisasi guru agar tidak gampang buat organisasi guru.
Selain itu juga, PGRI pusat mengupayakan agar guru-guru Honorer K2 melalui UU ASN yang memenuhi syarat dapat diangkat secara keseluruhan.
“Saya juga menyampaikan ungkapan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada advokat-advokat yang tergabung dalam LKBH untuk membantu guru-guru yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Dia juga menyebut, selain pelantikan LKBH juga dilakukan pelantikan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) untuk wilayah Lampung Timur, Lampung Tengah, Metro, Mesuji dan Pesawaran.
“DKGI konsen mengurusi pelanggaran kode etik guru yakni mengatur hubungan guru dan orang tua, peserta didik, masyarakat dan pemerintah. Sementara pelanggaran pidana ditangani polri dan akan dibantu oleh LKBH,” terangnya lagi.
Terpisah, salah satu anggota LKBH PGRI Provinsi Lampung, Adv Indra Jaya SH, mengaku bangga dapat bekerjasama dan mendampingi guru-guru yang ada di Provinsi Lampung.
“Kita siap membantu guru yang berhadapan dengan persoalan hukum. Ini sebuah kebanggaan dan ini sebagai balas jasa kami atas pengorbanan guru yang telah banyak berjasa mendidik generasi bangsa,” paparnya.(gus)
Leave a Reply